Otomotif | Otomotif - Automotive | Mobil - Sepeda Motor

Titles Titles & descriptions

  

Jangan Khawatir, Peraturan Helm Tak Berlaku Surut

 Print this page 

Author: Penulis: AGK - situsotomotif.com

Soal kualitas nomor sekian, yang penting kepala tertutup helm

 

 — Aturan penggunaan helm SNI sudah efektif berlaku per 1 April 2010. Pertanyaan yang paling mendasar masih mengusik di benak pengguna motor adalah bagaimana nasib helm yang sudah dibeli sebelum aturan SNI wajib berlaku?

Untuk menjawab pertanyaan itu, Kompas.com mencoba menghubungi Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia, Thomas Lim. Menurut Thomas, pada dasarnya aturan SNI Wajib yang berlaku di pasar saat ini tak berlaku surut bagi produk sebelumnya yang sudah beredar dengan aturan SNI yang belum wajib.

Thomas menjelaskan, aturan SNI Wajib diberlakukan untuk para produsen, penjual, dan pemakai helm setelah diberlakukan pada 1 April lalu. Dari pembahasan yang berlangsung di Kementerian Perindustrian, Thomas mengatakan bahwa semua helm yang diproduksi setelah tanggal berlaku wajib SNI sudah harus ada tanda SNI.

"Sementara untuk pengguna, peraturan ini tak berlaku surut, jadi tak ada masalah. Artinya, helm mereka yang sudah sesuai standar tapi tak ada tanda SNI tetap boleh. Kecuali, pembelian dilakukan setelah tanggal 1 April," papar Thomas kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2010).

Thomas menegaskan, pihak yang menjadi penentu utama, khususnya bagi para pengguna helm, adalah pihak kepolisian selaku penegak hukum di jalan. Pihak kepolisian diharapkan bisa lebih bijaksana agar lebih mengutamakan penindakan kepada para pengendara motor yang tak menggunakan helm atau memakai helm "cetok", yang dari bentuk saja sudah tak memenuhi standar.

Terpisah, Kombes Zulkanaen dari Kabag Mitra Div Humas Polri menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, penggunaan helm berstandar SNI adalah wajib. Undang-undang ini diciptakan untuk mendukung polisi dalam menegakkan hukum yang berlaku.

"Tapi, dalam penindakan di lapangan pasti terlebih dahulu melihat beberapa aspek, di antaranya persuasif, koordinasi, dan persiapan yang ada. Pihak kepolisian tentu tak serta-merta melakukan penilangan terhadap bikers tanpa sebab jelas," ujarnya.

 

Link exchange
Exchange links with our website

Kuras oli gardan, kadang terlupakan!
Bagi kamu pemilik mobil berpenggerak roda belakang, atau pun 4WD. Gardan merupakan komponen yang vit...

Modification guidance - Ganjal kopling Honda Tiger pakai ring?
Ada cara mudah untuk meningkatkan performa yang kerap dilakukan motormania. "Tambahkan saja ring pad...

Scoopy Segera Meluncur
Untuk menggenjot penjualan di segmen skuter otomatik (skutik), PT Astra Honda Motor (AHM) segera m...

Copyright 2008-2011 Otomotif.web.id . Situs ini untuk semua pengguna dan pemilik Mobil dan Sepeda Motor
Artikel dan komentar merupakan tulisan dan sumbangan dari sesama user dan pengunjung, pergunakan dengan bijak
Klik tombol "Submit article" untuk memasukan artikel baru
Otomotif - Mobil - Sepeda Motor - Fungsi & Kegunaan - Perawatan - Perbaikan - Pemasangan - Merakit - Tips & Trik
Automotive - Car | Cars - Motorbike - Auto parts - Auto care - Auto repair